Mantan Manajer Persis Solo Terjerat Kasus Pencucian Uang
Terpisah, Kepala Kejari Surakarta DB Susanto menilai kasus itu mendapat perhatian besar dari institusinya maupun masyarakat luas.
"Kasus itu menjadi perhatian kami," ujarnya.
Pemalsuan tanda tangan terjadi pada 2012 hingga 2013 sebanyak 18 kali. Pada 2017, Waseso divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dan menjalani hukuman selama 3 tahun penjara.
Dalam kasus terbaru ini, Waseso disangka melanggar Pasal Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, atau Kedua Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (mcr21/jpnn)
Mantan Manajer Persis Solo terlibat dalam kasus tindak pidana pencucian uang.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Romensy Augustino
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News