Mantan Manajer Persis Solo Terjerat Kasus Pencucian Uang

Jumat, 19 Mei 2023 – 21:50 WIB
Mantan Manajer Persis Solo Terjerat Kasus Pencucian Uang - JPNN.com Jateng
Mantan Manajer Persis Solo terlibat dalam kasus tindak pidana pencucian uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Terpisah, Kepala Kejari Surakarta DB Susanto menilai kasus itu mendapat perhatian besar dari institusinya maupun masyarakat luas.

"Kasus itu menjadi perhatian kami," ujarnya.

Pemalsuan tanda tangan terjadi pada 2012 hingga 2013 sebanyak 18 kali. Pada 2017, Waseso divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dan menjalani hukuman selama 3 tahun penjara.

Dalam kasus terbaru ini, Waseso disangka melanggar Pasal Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, atau Kedua Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (mcr21/jpnn)

Mantan Manajer Persis Solo terlibat dalam kasus tindak pidana pencucian uang.

Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Romensy Augustino

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News