Mantan Manajer Persis Solo Terjerat Kasus Pencucian Uang
jateng.jpnn.com, SOLO - Penyidik Satreskrim Polresta Surakarta telah melimpahkah berkas perkara kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan manajer Persis Solo Waseso ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari kota setempat pada Jumat (19/5).
Waseso diketahui memalsukan tanda tangan Roestina Cahyo Dewi untuk mencairkan dana sebesar 1.750.985,85 Dolar Amerika Serikat di Bank UoB yang terletak di Jalan Urip Soemoharjo, Jebres, Solo.
Uang tersebut disimpan dalam rekening bersama atas nama Waseso dan Roestina.
"Dalam perkara TPPU yang juga kami tangani, berkas perkaranya sudah kami limpahkan ke kejaksaan. Kami tinggal menunggu petunjuk dari JPU apakah ada yang harus dilengkapi," ujar Kasatreskrim Polresta Surakarta Kompol Agus Sunandar, Jumat (19/5).
Menurutnya, hasil pemeriksaan dari PPATK dan berdasar hasil audit forensik TPPU, Roestina Cahyo Dewi mengalami kerugian sebesar 1.754.469 Dolar Amerika Serikat.
"Hasil tersebut juga telah kami limpahkan ke kejaksaan," jelasnya,
Terkait soal penyitaan aset-aset Waseso, berdasarkan hasil forensik, Kompol Agus masih menunggu petunjuk dari JPU.
"Nanti petunjuk seperti apa baru kita tindaklanjuti dengan penyitaan aset. Kita terus connecting dengan mereka," paparnya.
Mantan Manajer Persis Solo terlibat dalam kasus tindak pidana pencucian uang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News