7 Parpol di Solo Tak Maksimalkan Pengajuan Bacaleg, Hmmm

Jumat, 19 Mei 2023 – 15:00 WIB
7 Parpol di Solo Tak Maksimalkan Pengajuan Bacaleg, Hmmm - JPNN.com Jateng
Ketua KPU Kota Surakarta Nurul Sutarti di Solo, Jumat (19/5/2023). ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.

jateng.jpnn.com, SOLO - Sebanyak tujuh partai politik di Solo, Jawa Tengah belum memanfaatkan secara maksimal pendaftaran bakal calon legislatif atau masih kurang dari 45 kursi anggota DPRD Kota Surakarta pada Pemilu 2024.

Ketua KPU Kota Surakarta Nurul Sutarti mengatakan pihaknya mencatat ada tujuh partai politik yang pada saat mengajukan bakal calon anggota legislatif kurang dari 45 kursi atau tidak 100 persen.

"Artinya, mereka belum memanfaatkan secara maksimal pengajuan bakal calon di internal partainya," katanya, Jumat (19/5).

Menurut dia, ketujuh parpol tersebut tidak mempunyai kesempatan lagi menambah jumlah bakal calon anggota legislatif pada tahapan berikutnya.

Ketujuh parpol tersebut yakni Partai Demokrat hanya 30 bakal calon, PBB ada 15 bakal calon, Partai Buruh (24 bakal calon), Garuda (dua bakal calon), PKN (kurang dari enam bakal calon), Hanura (empat bakal calon), dan PPP (21 bakal calon).

Sedangkan, parpol peserta pemilu 2024 yang telah memanfaatkan pengajuan bakal calon anggota legislatif ada 11 parpol yakni PDI Perjuangan, PKS, PKB, Gerindra, Golkar, NasDem, Gelora, PAN, PSI, Perindo, dan Partai Ummat. Ke-11 parpol ini, mengajukan bakal calon sesuai kursi di DPRD Kota Surakarta.

KPU Surakarta hingga saat ini, masih melakukan verifikasi administrasi terhadap pengajuan bakal calon dari 18 parpol yang sudah mengajukan 1 hingga 14 Mei 2023.

Hal tersebut sesuai dengan tahapan maka mulai 15 Mei sampai dengan tanggal 23 Juni, KPU harus melakukan verifikasi terhadap syarat bacaleg tentunya mempedomani peraturan KPU No.10/Tahun 2023 dan juga petunjuk teknis yang sudah diinstruksikan oleh KPU RI.

Sebanyak tujuh parpol di Solo ternyata tidak memaksimalkan pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2024.
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News