Pasutri di Jepara Ini Buang Anaknya ke Sumur, Begini Aksinya, Bikin Geram!
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dikenakan pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang Perlindungan Anak dan juga pasal 338 atau 340 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp 3 miliar.
Mr mengakui berbuat nekat karena tidak memiliki uang sehingga tidak bisa melakukan pengobatan anaknya. Sedangkan pengobatan ke bidan belum juga membuahkan hasil.
Tersangka juga sempat melaporkan ke Polsek Kembang bahwa anaknya hilang diculik. Sedangkan untuk memperkuat alibinya itu, jendela rumah sengaja dibuka agar anaknya terkesan ada yang mengambil.
Namun, hasil penyelidikan polisi bersama anjing pelacak akhirnya terungkap bahwa bayi malang tersebut sengaja dibuang oleh kedua orang tuanya. (antara/jpnn)
Pasutri asal Desa Balong, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembuangan bayi.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News