Peredaran Obat Terlarang di Temanggung Terungkap, Satu Orang Ditangkap

Kamis, 25 Mei 2023 – 09:03 WIB
Peredaran Obat Terlarang di Temanggung Terungkap, Satu Orang Ditangkap - JPNN.com Jateng
Polisi menunjukkan barang bukti obat terlarang. ANTARA/Heru Suyitno.

jateng.jpnn.com, TEMANGGUNG - Polres Temanggung, Jawa Tengah, mengungkap kasus peredaran obat terlarang dengan menangkap seorang pengedar berinisial TYS warga Kelurahan Kowangan.

Dari tangan TYS, polisi menyita 739 butir obat terlarang dengan beberapa merek.

Kasubbag Humas Polres Temanggung AKP Ari Fajar S. mengatakan barang bukti yang disita, antara lain berupa 409 butir Alprazolam tablet 1 mg dalam kemasan warna silver, 150 butir Riklona Clonazepam tablet 2 mg kemasan warna silver, dan 180 butir Atarax tablet 1 mg kemasan warna biru.

"Kronologi terungkapnya kasus ini berawal dari anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung mendapatkan informasi tentang peredaran dan penyalahgunaan obat psikotropika yang dilakukan oleh TYS," ungkapnya, Kamis (25/5).

Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung bergerak dan mengamankan TYS di rumahnya di Kelurahan Kowangan, Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung. TYS menyimpan psikotropika di rumah kosong samping rumahnya.

Lebih lanjut, dia menyampaikan tersangka menjual tiap lembar obat psikotropika berisi 10 butir dengan harga Rp 200.000.

"Saat diinterogasi petugas, TYS mengaku sejumlah psikotropika tersebut bukan miliknya, melainkan milik temannya yang bernama Toni yang sekarang masuk daftar pencarian orang (DPO)," katanya.

Tersangka TYS dijerat Pasal 62, subsider Pasal 60 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100.000.000. (antara/jpnn)

Polisi menyita ratusan butir obat terlarang dari seorang pengedar berinisial TYS yang merupakan warga Kelurahan Kowangan.

Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja

Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News