19 Pengusaha Cabut Gugatan, Wali Kota Semarang Jangan Senang Dulu

Selasa, 06 Juni 2023 – 19:32 WIB
19 Pengusaha Cabut Gugatan, Wali Kota Semarang Jangan Senang Dulu - JPNN.com Jateng
Hakim Ketua Heriyenti memimpin sidang gugatan 19 pengusaha pemilik ruko Shopping Center Johar di kompleks Pasar Johar Semarang mencabut gugatan terhadap Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu di PN Semarang, Jawa Tengah, Selasa. ANTARA/I.C. Senjaya

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Sebanyak 19 pengusaha pemilik ruko Shopping Center Johar di kompleks Pasar Johar Semarang, Jawa Tengah, mencabut gugatan terhadap Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu saat sidang pertama gugatan perbuatan melawan hukum tersebut.

Pencabutan disampaikan kuasa hukum 19 pengusaha dalam sidang di PN Semarang, Selasa (6/6), seusai Hakim Ketua Heriyenti memeriksa kelengkapan surat kuasa pada penggugat.

Permintaan pencabutan gugatan tersebut langsung dikabulkan hakim ketua karena Wali Kota Semarang sebagai tergugat tidak hadir dan belum sempat memberikan jawaban atas gugatan itu.

Kuasa hukum 19 pemilik ruko Shopping Center Johar, Bambang Sutarto, mengatakan pencabutan itu karena ada data yang belum lengkap.

Bambang Sutarto menyebutkan terdapat 24 sertifikat yang diajukan perpanjangan hak guna bangunan (HGB) di atas HPL milik Pemkot Semarang itu.

"Dicabut dahulu, tetapi nanti dimasukkan gugatan lagi," katanya.

Menurut dia, gugatan tersebut dilayangkan 19 pengusaha pemilik ruko di Shopping Center Johar yang telah habis sertifikat HGB-nya.

"Saat akan mengajukan perpanjangan HGB, ditolak oleh pemkot dan BPN," katanya.

Para pengusaha yang menggugat Wali Kota Semanrang tetiba mencabut gugutanya. ada apa?
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News