Gadis 17 Tahun di Jepara Dipaksa Lihat Pasutri Begituan, Kejadian Setelahnya, Miris!
jateng.jpnn.com, JEPARA - Polisi menetapkan pasangan suami istri (pasutri), warga Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Kedua tersangka tersebut berinisial NG (30) dan istrinya berinisial NP (27)," kata Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat menggelar jumpa pers di Mapolres Jepara, Selasa (13/6).
Berdasarkan pengakuan tersangka, kata dia, pelaku NG awalnya mengutarakan keinginannya kepada istrinya untuk berhubungan seksual tiga orang.
Selanjutnya, pada 18 Januari 2023 pelaku memaksa korban menyaksikan pasutri tersebut melakukan hubungan di kamar tersangka.
Tersangka NG dengan disaksikan istrinya memaksa korban berusia 17 tahun memenuhi hawa nafsunya.
Pelaku NG ternyata mengulangi perbuatan tidak terpuji terhadap korban dengan ancaman akan melaporkan kepada pacarnya jika pernah melakukan hubungan terlarang.
Korban adalah teman dekat keponakan pelaku.
Berdasarkan pengakuan pelaku terhadap petugas, aksi bejatnya itu berulang kali tanpa sepengetahuan istri dan keponakannya.
Gadis 17 tahun di Jepara dipaksa menyaksikan pasutri begituan di dalam kamar. Kejadian setelahnya, ya ampun, sungguh tega.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News