Polisi Tangkap 2 Orang Tersangka Perdagangan Manusia di Jepara

Selasa, 13 Juni 2023 – 23:15 WIB
Polisi Tangkap 2 Orang Tersangka Perdagangan Manusia di Jepara - JPNN.com Jateng
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan didampingi jajaran dan Kabid Dinas Nakertrans Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jepara R. Eko Sulistiyono menunjukkan barang bukti TPPO saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Selasa (13/6/2023). (ANTARA/HO-Polres Jepara.)

jateng.jpnn.com, JEPARA - Dua orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jepara dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman pekerja migran secara ilegal ke luar negeri.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan kedua tersangka tersebut, yakni berinisial AJS (40) yang merupakan warga Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara dan K (49) warga Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati.

"Barang bukti yang diamankan dari tersangka AJS, di antaranya ada kuitansi, papan tulis yang berisi daftar nama kru yang akan berangkat ke Korea, handphone dan buku catatan daftar tenaga kerja Indonesia (TKI). Sedangkan dari tersangka K, terdapat kartu keluarga, ijazah sekolah, handphone, dan paspor," ujarnya saat konfereni pers di Mapolres Jepara, Selasa (13/6).

Dalam menjalankan aksinya, tersangka AJS berhasil mengelabui 18 orang. Sementara itu modusnya dengan menjanjikan memberangkatkan pekerja migran Indonesia (PMI) lewat jalur udara, laut, dan darat ke luar negeri tanpa harus memiliki P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia).

Kemudia tersangka K berhasil mengelabui satu orang yang menjadi korban TPPO.

"Modusnya hampir sama, menawarkan lowongan pekerjaan di luar negeri. Kemudian tersangka meminta sejumlah dana, seperti tersangka AJS meminta uang senilai Rp 30 juta dengan dibayar bertahap. Misalnya dibayar Rp2,5 juta dulu, berikutnya dibayar Rp3 juta dan ditambah lagi dengan alasan untuk keperluan lain," ujarnya.

Jika ditotal dari 19 korban, kata dia, nilai kerugiannya mencapai Rp 200 juta lebih.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan pasal 81 Jo pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar.

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jepara dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman pekerja migran secara ilegal ke l
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News