Polisi Tangkap 2 Orang Tersangka Perdagangan Manusia di Jepara
Untuk menghindari kasus serupa terulang, dia mengingatkan masyarakat untuk hati-hati serta lebih selektif dalam menerima tawaran untuk bekerja di luar negeri.
Kabid Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jepara R. Eko Sulistiyono menyampaikan apresiasinya terhadap Polres Jepara yang berhasil mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan orang.
"Masyarakat jangan mudah tergiur dengan iming-iming bekerja di luar negeri dengan gaji yang besar tanpa melalui jalur resmi yang ditetapkan pemerintah. Apalagi untuk di Kabupaten Jepara tidak ada perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI)," ujarnya. (antara/jpnn)
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jepara dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman pekerja migran secara ilegal ke l
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News