16 Bos Perusahaan di Jawa Tengah jadi Tersangka Perdagangan Orang

Rabu, 21 Juni 2023 – 15:27 WIB
16 Bos Perusahaan di Jawa Tengah jadi Tersangka Perdagangan Orang - JPNN.com Jateng
Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Polisi Abiyoso Seni Aji saat pers rilis kasus TPPO di Mapolda Jawa Tengah di Semarang, Rabu (21/6/2023). ANTARA/ I.C.Senjaya

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Sebanyak 16 pimpinan atau bos perusahaan penyedia jasa tenaga kerja migran di Jawa Tengah jadi tersangka dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Wakil Kepala Polda Jawa Tengah Brigadir Jenderal Polisi Abiyoso Seni Aji mengatakan 16 tersangka tersebut merupakan pimpinan perusahaan yang tidak memiliki izin penempatan pekerja migran di luar negeri.

"Perusahaan-perusahaan tersebut tidak memiliki izin penempatan pekerja di luar negeri, termasuk izin perekrutan untuk dipekerjakan di kapal," ungkapnya melalui siaram resmi, Rabu (21/6).

Dia mengatakan secara keseluruhan, Polda Jawa Tengah sudah mengungkap 39 perkara TPPO sepanjang 2023. Dari jumlah tersebut, sebanyak 13 perkara di antaranya merupakan kasus baru yang diungkap dalam dua pekan terakhir.

Jumlah perkara sebanyak itu, kata dia, kepolisian telah menetapkan 46 orang tersangka dengan jumlah korban sebanyak 1.337 orang. 

Salah satu kasus terakhir yang diungkap Polda Jawa Tengah, yakni yang melibatkan mantan kepala desa di Magelang sebagai perekrut calon tenaga kerja.

Mantan kades berinisial SD (57) tersebut bertugas merekrut hingga mengantar calon tenaga kerja hingga ke Malaysia.

Dari keterangan pelaku, pengiriman tenaga kerja ilegal ke Malaysia tersebut sudah dua kali dilakukan terhadap lima orang.

Sebanyak 16 pimpinan atau bos perusahaan penyedia jasa tenaga kerja migran di Jawa Tengah jadi tersangka dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News