Kasus Perdagangan Manusia di Banyumas Terbongkar, Polisi Ciduk 3 Tersangka
![Kasus Perdagangan Manusia di Banyumas Terbongkar, Polisi Ciduk 3 Tersangka - JPNN.com Jateng](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2023/06/14/kapolresta-banyumas-kombes-pol-edy-suranta-sitepu-dua-dari-m-1fhb.jpg)
jateng.jpnn.com, BANYUMAS - Polisi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, yang melibatkan tiga orang tersangka.
"Kasus ini terungkap berkat informasi yang kami terima pada hari Kamis (1/6) bahwa telah terjadi dugaan TPPO di rumah seorang perempuan berinisial P (63)," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu didampingi Kepala Satreskrim Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto, Rabu (14/6).
Konferensi pers tersebut dihadiri Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Wilayah Jawa Tengah Pujiono serta Kepala Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinnakerkop UKM) Kabupaten Banyumas Wahyu Dewanto.
Kapolresta mengatakan setelah menerima informasi tersebut, petugas Satreskrim Polresta Banyumas segera mendatangi rumah P di Desa Tambaksogra, Kecamatan Sumbang, Banyumas.
Di rumah yang dijadikan sebagai balai latihan kerja dengan nama Yayasan Isra Ardhi Amalia yang diketuai P itu, petugan mendapati 11 perempuan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang sedang melakukan pelatihan.
Setelah dilakukan pendataan dan wawancara terhadap para CPMI tersebut diketahui ada salah seorang CPMI berinisial DW, warga Sokaraja, yang pernah diberangkatkan ke Malaysia oleh tersangka P dan TTH (61), warga Jakarta.
Dalam hal ini, TTH merupakan penyandang dana yang telah membayarkan uang muka proses CPMI sebesar Rp 7,5 juta kepada tersangka P selaku perekrut dan tersangka S (52) yang berperan menjemput serta mengantarkan CPMI dari Banyumas ke Jakarta.
"Setelah dilakukan pengecekan, ternyata saksi korban berinisial DW itu diduga diberangkatkan ke Malaysia sebagai PMI tanpa dokumen persyaratan yang lengkap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Kapolresta.
Polisi lagi-lagi mengungkap kasus dugaan perdagangan manusia atau TPPO di Jawa Tengah. Kali ini, kasusnya terjadi di Banyumas.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News