Kasus Kematian Tahanan di Polresta Banyumas, 4 Polisi Dipidana

Senin, 17 Juli 2023 – 10:18 WIB
Kasus Kematian Tahanan di Polresta Banyumas, 4 Polisi Dipidana - JPNN.com Jateng
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi. FOTO: Humas Polda Jateng.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Empat anggota polisi dipidana karena diduga melakukan kekerasan yang mengakibatkan kematian seorang tahanan di Polresta Banyumas berinisial OK (26).

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi ditahannya empat anggota polisi tersebut kerena sudah ada bukti yang cukup.

"Empat anggota masuk ke pidana, sudah ada bukti permulaan yang cukup. Hari ini ditahan," katanya, Senin (17/7).

Dia menjelaskan keempat polisi yang diduga melakukan kekerasan terhadap tersangka kasus pencurian tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

"Entah memukul atau yang lain, akan didalami," jelasnya.

Secara umum, lanjut dia, tim gabungan Propam, Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Polresta Banyumas sudah melakukan penyidikan perkara tersebut.

Selain empat polisi, kata dia, sepuluh tahanan Polres Banyumas juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kematian OK.

"Selain itu, terdapat 11 polisi yang juga ditindak atas peristiwa kematian tahanan itu," ungkapnya.

Empat anggota polisi dipidana karena diduga melakukan kekerasan yang mengakibatkan kematian seorang tahanan di Polresta Banyumas berinisial OK (26).
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia