Kasus Kematian Tahanan di Polresta Banyumas, 4 Polisi Dipidana

Senin, 17 Juli 2023 – 10:18 WIB
Kasus Kematian Tahanan di Polresta Banyumas, 4 Polisi Dipidana - JPNN.com Jateng
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi. FOTO: Humas Polda Jateng.

Dia menuturkan dari hasil pemeriksaan Propam Polda Jawa Tengah empat orang di antaranya dikenakan sanksi disiplin.

Adapun tujuh polisi lainnya, kata dia, dijatuhi sanksi akibat pelanggaran kode etik.

"Dari tujuh polisi, empat orang diproses pidana," katanya.

Kapolda memastikan penyidikan perkara ini akan dilakukan secara transparan agar institusi menjadi sehat.

Dia juga menyebut peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi Polri dalam melakukan penegakan hukum tidak boleh dengan cara melanggar hukum.

Sebelumnya, orang tua OK, Jakam (51) bersama penasihat hukumnya, Silvia Devi Soembarto meminta Polresta Banyumas melakukan autopsi terhadap jenazah OK dan mengusut tuntas kasus yang mengakibatkan tahanan tersebut meninggal dunia.

Permintaan tersebut diajukan karena saat pihak keluarga membuka kain kafan jenazah mendapati banyak luka pada tubuh OK sehingga muncul dugaan kematian OK bukan semata-mata disebabkan gagal ginjal.

OK ditangkap polisi di rumahnya, Desa Purwosari, Kecamatan Baturraden, Banyumas, pada Selasa (16/5) malam karena terlibat kasus pencurian sepeda motor dan yang bersangkutan dimasukkan ke dalam sel tahanan Polresta Banyumas pada Kamis (18/5) petang. (antara/jpnn)

Empat anggota polisi dipidana karena diduga melakukan kekerasan yang mengakibatkan kematian seorang tahanan di Polresta Banyumas berinisial OK (26).

Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja

Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News