Kasus Tambang Emas Ilegal di Banyumas, Polda Jateng Selidiki Dugaan Pencucian Uang

Sabtu, 29 Juli 2023 – 01:00 WIB
Kasus Tambang Emas Ilegal di Banyumas, Polda Jateng Selidiki Dugaan Pencucian Uang - JPNN.com Jateng
Direskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio (tiga dari kiri) dan Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu (tga dari kanan) menunjukkan barang bukti saat konferensi pers kasus tambang emas ilegal di Markas Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat (28/7/2023). ANTARA/Sumarwoto

"Kami menetapkan empat orang tersangka, di mana salah satunya adalah si pemilik lahan, yaitu saudara SN (76). Sementara tiga tersangka lainnya sebagai pengelola atau pendana," jelasnya.

Menurut dia, ketiga tersangka lainnya terdiri atas KS (43) dan WI (43) selaku pengelola Sumur I serta DR (40) selaku pengelola Sumur II.

Akan tetapi, kata dia, tersangka DR hingga saat ini masih dalam pencarian karena yang bersangkutan melarikan diri.

"Saya mengimbau bagi tersangka termasuk juga keluarga atau siapa saja yang mengetahui keberadaan saudara DR, bisa memberitahukan kepada kami atau kantor-kantor kepolisian terdekat, untuk bisa menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegasnya. (antara/jpnn)

Polda Jawa Tengah menduga adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tambang emas ilegal di Desa Pancurendang, Kabupaten Banyumas.

Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja

Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News