Kasus Tambang Emas Ilegal di Banyumas, Polda Jateng Selidiki Dugaan Pencucian Uang

Sabtu, 29 Juli 2023 – 01:00 WIB
Kasus Tambang Emas Ilegal di Banyumas, Polda Jateng Selidiki Dugaan Pencucian Uang - JPNN.com Jateng
Direskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio (tiga dari kiri) dan Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu (tga dari kanan) menunjukkan barang bukti saat konferensi pers kasus tambang emas ilegal di Markas Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat (28/7/2023). ANTARA/Sumarwoto

jateng.jpnn.com, BANYUMAS - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol. Dwi Subagio mengatakan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tambang emas ilegal di Desa Pancurendang, Kabupaten Banyumas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Polresta Banyumas, kata dia, pengelola tambang mengaku sudah pernah mengajukan permohonan izin pertambangan rakyat (IPR) namun hingga saat ini belum turun.

"Kami bantuan kepada pemerintah daerah untuk bisa menata dan mengelola kembali terkait dengan pertambangan khususnya di wilayah tersebut," katanya saat konferensi pers di Markas Polresta Banyumas, Jumat (28/7).

Dalam hal ini, kata dia, pemerintah daerah dapat berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengetahui apakah wilayah tersebut layak untuk pertambangan atau tidak layak untuk kegiatan tersebut.

"Itu yang pertama.Terus yang kedua, ini merupakan salah satu tahap di mana saat ini diterapkan Pasal 158 Undang-Undang Minerba," jelasnya.

Dia mengatakan pihaknya akan menganalisis dan melihat proses perkembangannya serta nanti akan diputuskan apakah nantinya juga menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Menurut dia, hal itu disebabkan kegiatan penambangan tersebut sudah berlangsung sejak lama, sehingga pihaknya akan melihat proses pengembangan kasus tersebut beserta analisisnya.

"Kami berharap kepada pihak DR selaku DPO (daftar pencarian orang), tolong kooperatif dan bekerja sama serta bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukan, sehingga mengakibatkan korban yang saat ini delapan orang belum ditemukan," tegasnya.

Polda Jawa Tengah menduga adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tambang emas ilegal di Desa Pancurendang, Kabupaten Banyumas.
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News