8 Penambang Terjebak di Dalam Sumur, Kasus Tambang Emas Ilegal di Banyumas Terungkap

jateng.jpnn.com, BANYUMAS - Polresta Banyumas mengungkap kasus tambang emas ilegal setelah adanya 8 penambang yang terjebak di dalam sumur tambang sejak Selasa (25/7) malam yang hingga saat ini belum terevakuasi.
Dalam kasus tambang emas ilegal tersebut, 4 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu mengatakan pihaknya dibantu Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah melakukan serangkaian penyelidikan terhadap peristiwa yang terjadi di area tambang emas Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas.
Dari hasil penyelidikan tersebut, kata dia, pihaknya melakukan gelar perkara dan diketahui bahwa tambang emas tersebut tidak memiliki izin.
"Kami menetapkan empat orang tersangka, di mana salah satunya adalah si pemilik lahan, yaitu saudara SN (76). Sementara tiga tersangka lainnya sebagai pengelola atau pendana," jelasnya saat konferensi pers di Markas Polresta Banyumas, Jumat (28/7).
Dia mengatakan ketiga tersangka lainnya terdiri atas KS (43) dan WI (43) selaku pengelola Sumur I serta DR (40) selaku pengelola Sumur II.
Namun, kata dia, tersangka DR hingga saat ini masih dalam pencarian karena yang bersangkutan melarikan diri.
"Saya mengimbau bagi tersangka termasuk juga keluarga atau siapa saja yang mengetahui keberadaan saudara DR, bisa memberitahukan kepada kami atau kantor-kantor kepolisian terdekat, untuk bisa menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegasnya.
Polresta Banyumas mengungkap kasus tambang emas ilegal setelah adanya 8 penambang yang terjebak di dalam sumur.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News