8 Penambang Terjebak di Dalam Sumur, Kasus Tambang Emas Ilegal di Banyumas Terungkap
Dia mengatakan pihaknya juga sudah menyita sejumlah barang bukti dan akan terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kasus tersebut.
Menurut dia, para tersangka dijerat Pasal 158 subsider Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Ini masih terus berproses, tentunya nanti setelah yang lain tertangkap, kami juga akan menyasar barang-barang tambang tersebut dijual ke mana. Ini juga nanti akan kami lakukan pengungkapan terhadap siapa pun yang terkait dengan kejadian ini," tegasnya.
Terkait dengan kronologi kejadian, Kapolresta mengatakan peristiwa itu terjadi pada hari Selasa (25/7), pukul 22.00 WIB, dan pihaknya menerima laporan kejadian tersebut pada hari Rabu (26/7), pukul 07.00 WIB.
Atas dasar laporan tersebut, kata dia, pihaknya mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengecek secara langsung lokasi yang terdapat 8 penambang terjebak di dalam sumur tambang.
"Setelah kami di TKP, kami melihat memang benar sumur tersebut telah dipenuhi air," jelasnya.
Dia mengatakan berdasarkan informasi dari salah seorang pekerja yang turut bekerja pada Selasa (25/7) malam diketahui bahwa ada 8 penambang yang terjebak di dalam sumur tambang.
Menurut dia, pihaknya langsung melakukan langkah-langka evakuasi dengan menghubungi potensi-potensi search and rescue (SAR) di antaranya BPBD, Basarnas, Tim SAR Brimob, dan Tim SAR Pangkalan TNI Angkatan Laut Cilacap.
Polresta Banyumas mengungkap kasus tambang emas ilegal setelah adanya 8 penambang yang terjebak di dalam sumur.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News