8 Penambang Terjebak di Dalam Sumur, Kasus Tambang Emas Ilegal di Banyumas Terungkap

"Semuanya bekerja untuk melaksanakan evakuasi dan saat ini sedang berlangsung proses evakuasi di lokasi tersebut," jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolresta mengatakan lokasi tambang tersebut terletak di area persawahan Grumbul Tajur, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas.
Setelah proses evakuasi berjalan, kata dia, pihaknya melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 23 saksi.
Dari hasil pemeriksaan terhadap 23 saksi, lanjut dia, diketahui bahwa di lokasi tersebut dua sumur tambang, yakni Sumur I dan Sumur II.
"Sumur II ini TKP di mana 8 pekerja terjebak," jelasnya.
Lebih lanjut, dia juga mengatakan sebelum kejadian diketahui bahwa pekerja di Sumur I sedang melakukan proses penambangan atau penggalian dan menemukan air, sehingga para pekerjanya naik ke atas untuk mengambil peralatan guna melakukan upaya-upaya penambalan.
Saat akan melakukan upaya penambalan, kata dia, para pekerja turun kembali ke dalam sumur namun ternyata airnya cukup deras, sehingga pekerja naik kembali ke atas dan melaporkan ke operator untuk menghubungi pekerja yang berada di Sumur II.
Oleh karena airnya cukup deras, lanjut dia, pekerja yang berada di Sumur II tidak bisa naik ke atas sehingga terjebak di dalamnya.
Polresta Banyumas mengungkap kasus tambang emas ilegal setelah adanya 8 penambang yang terjebak di dalam sumur.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News