Dua Pria Ini Berbisnis Barang Haram di Temanggung, Akhirnya Dibekuk Polisi

Kamis, 24 Agustus 2023 – 22:33 WIB
Dua Pria Ini Berbisnis Barang Haram di Temanggung, Akhirnya Dibekuk Polisi - JPNN.com Jateng
Polisi menunjukkan barang bukti kasus peredaran obat terlarang di Polres Temanggung. ANTARA/Heru Suyitno

Atas kejadian tersebut, lanjut dia, kemudian DR dan JS diamankan dan barang bukti disita untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Luqman menuturkan tersangka dijerat Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Pasal 60 angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, subsider Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar," katanya. (antara/jpnn)

Dua orang berinisial DR (27) warga Kranggan Temanggung dan JS (29) asal Semarang ditangkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Temanggung, Jawa Tengah.

Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja

Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News