Dua Pria Ini Berbisnis Barang Haram di Temanggung, Akhirnya Dibekuk Polisi
Kamis, 24 Agustus 2023 – 22:33 WIB

Polisi menunjukkan barang bukti kasus peredaran obat terlarang di Polres Temanggung. ANTARA/Heru Suyitno
Atas kejadian tersebut, lanjut dia, kemudian DR dan JS diamankan dan barang bukti disita untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Luqman menuturkan tersangka dijerat Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Pasal 60 angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, subsider Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar," katanya. (antara/jpnn)
Dua orang berinisial DR (27) warga Kranggan Temanggung dan JS (29) asal Semarang ditangkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Temanggung, Jawa Tengah.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Sumber antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News