Dua Pria Ini Berbisnis Barang Haram di Temanggung, Akhirnya Dibekuk Polisi
jateng.jpnn.com, TEMANGGUNG - Dua orang berinisial DR (27) warga Kranggan Temanggung dan JS (29) asal Semarang ditangkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Temanggung, Jawa Tengah.
Keduanya ditangkap karena kedapatan membawa ribuan butir obat terlarang berlogo Y (Yarindo) yang siap edar.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Temanggung AKP Luqman Effendi mengatakan awal pengungkapan kasus ini, saat anggotanya mendapatkan informasi bahwa tersangka DR memiliki dan menyimpan obat daftar G jenis Yarindo.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap pakaian DR, ditemukan barang bukti yang disimpan di dalam saku jaket yang dipakainya berupa 278 butir pil warna putih berlogo Y dalam plastik klip.
"Dari tersangka DR diamankan pula uang tunai sebesar Rp120.000 hasil penjualan pil Yarindo dan satu unit telepon seluler. Tersangka mengaku mendapatkan pil dari JS warga Semarang," ujarnya.
Kemudian dalam pengembangan perkara tersebut, kata AKP Luqman, polisi mengamankan JS saat mengendarai sepeda motor di depan Minimart Jalan Temanggung-Kaloran, Kabupaten Temanggung.
Dalam penggeledahan terhadap sepeda motor JS ditemukan barang bukti yang disimpan di bagasi satu buah tas belanja yang di dalamnya terdapat dua botol warna putih yang masing-masing berisi 1.000 butir pil Yarindo.
"Dari tersangka JS juga disita uang tunai sebesar Rp 360.000 dan satu unit telepon seluler," kata AKP Luqman.
Dua orang berinisial DR (27) warga Kranggan Temanggung dan JS (29) asal Semarang ditangkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Temanggung, Jawa Tengah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News