Bacok Gurunya, Murid MA di Demak Terancam Bui 12 Tahun
![Bacok Gurunya, Murid MA di Demak Terancam Bui 12 Tahun - JPNN.com Jateng](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2023/09/26/kasat-reskrim-polres-demak-akp-winardi-saat-keterangan-pers-2irs.jpg)
jateng.jpnn.com, DEMAK - Polisi berhasil mengungkap kasus murid bacok guru di Desa Pilangwetan, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Siswa yang berinisial MAR (17) itu, ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Kini, pelaku beserta barang bukti celurit, dan sepeda motor yang digunakan untuk kabur telah diamankan di Polres Demak.
Kasat Reskrim Polres Demak AKP Winardi mengatakan, kasus pembacokan terjadi saat kegiatan belajar mengajar atau tepatnya pada jam pelajaran kedua, Senin (25/9).
Mulanya, pelaku tidak diperkenankan mengikuti Penilaian Tengah Semester (PTS) karena tak menyelesaikan tugas-tugas.
Lantaran tak diizinkan oleh korban, pelaku sakit hati dan amarahnya membuncah. MAR meninggalkan sekolah menuju rumahnya lalu mengambil sebilah sabit dengan mengendarai sepeda motor.
"Sabit disembunyikan belakang punggung. Setelah sampai di sekolah, pelaku masuk dan menemui korban, lalu tidak basa basi mengatakan salam langsung melakukan penganiayaan," kata AKP Winardi dalam keterangan pers, Selasa (26/9).
Setelah menganiaya, pelaku kabur dan membuang barang bukti dibuang ke lapangan.
Murid MA di Demak yang membacok gurunya saat jam pelajaran terancam bui 12 tahun penjara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News