Polda Jateng Ungkap Kasus Korupsi Pengadaan Lahan DP4 Pelindo, 3 Orang Ditetapkan Tersangka
Selain itu, menurut dia, terdapat selisih harga antara yang dibayarkan oleh PD4 Pelindo dengan yang diterima oleh pemilik tanah.
"Ada selisih harga Rp 4,9 miliar antara yang dibayarkan oleh DP4 Pelindo dengan yang dibayarkan oleh tersangka JA," katanya.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah, kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini mencapai Rp 4,9 miliar.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dari tiga tersangka, hanya dua orang yang sudah ditahan oleh penyidik, yakni EW dan US.
Adapun tersangka JA, lanjut dia, hingga saat ini masih buron karena tidak kooperatif selama proses penyidikan. (antara/jpnn)
olda Jawa Tengah telah mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan lahan DP4 Pelindo senilai Rp 13,7 miliar pada 2013.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News