BNN Jawa Tengah Musnahkan 1 Kg Sabu
Mulanya, sang kurir berangkat Bandara Internasional Soekarno Hatta Cengkareng tujuan Solo dengan membawa bungkusan narkotika dalam plastik Teh Cina warna emas yang dimasukkan dalam koper putih.
"Setelah dibuka dengan disaksikan oleh ketua RT setempat, di dalamnya berisi kemasan Teh Cina warna keemasan yang di dalamnya terdapat kristal bening narkotika jenis methamphetamine seberat 1.000 gram," katanya.
Dalam penyelidikan, Zaenal diperintah dan mendapat upah sebesar Rp 30 juta dari seseorang berinisal BANG yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk membawa narkotika tersebut dari Jakara ke Solo.
Sememtara itu, Resna mengaku disuruh menerima sabu tersebut oleh temannya yang biasa dipanggil IBLIS yang kini juga masuk dalam DPO.
"Rencananya narkotika tersebut akan diedarkan di wilayah Solo Raya," ujarnya.
Para tersangka dibawa ke kantor BNNP Jawa Tengah guna penyidikan dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mereka terkena ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati," ujarnya. (mcr5/jpnn)
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah memusnahkan 1 kilogram methamphetamine, barang bukti transaksi di Bandara Internasional Adi Soemarmo Boyola
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News