Dugaan Pungli di Mlaten Demak, Warga Ditarik Rp 500 Ribu-Rp 5,5 Juta Buat Sertifikat Tanah
Senin, 06 November 2023 – 18:06 WIB

Ketua Bidang Tipikor DPP LAI Agustinus Petrus Gultom seusai melaporkan dugaan pungli oknum perangkat Desa Mlaten Demak ke Polres setempat, Senin (6/11). Foto: Sigit AF/JPNN.com
Dia menambahkan dari 1630 sertifikat tersebut, 30 belum selesai, termasuk adanya kasus perubahan kepemilikan tanah.
"Terkait program PTSL, kasusnya tidak hanya pungli, tetapi juga adanya perubahan kepemilikan tanah," katanya.
Warga Desa Mlaten Suratman (63) mengaku dimintai uang saat pembuatan sertifikat tanah sebesar Rp 5 juta.
"Itu untuk pembuatan sertifikat sawah setengah bahu," katanya.
Pengakuan yang sama juga dilontarkan, Masrunah (65), warga Desa Mlaten.
"Rp 600 ribu untuk pembuatan sertifikat tanah. Pas sertifikat jadi malah bukan atas nama saya, tetapi nama orang lain," katanya.(mar4/JPNN)
Sejumlah warga mengaku ditarik uang Rp 500 ribu s.d Rp 5,5 juta oleh oknum perangkat Desa Mlaten, Demak. Dugaan pungli itu pun dilaporkan ke polres Demak.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News