Remas Payudara Mahasiswi di Demak, Pelaku Ngaku Sakit Jiwa saat Ditangkap Polisi

Kamis, 09 November 2023 – 13:22 WIB
Remas Payudara Mahasiswi di Demak, Pelaku Ngaku Sakit Jiwa saat Ditangkap Polisi - JPNN.com Jateng
Pelaku pelecehan seksual, Arfian Nizar Arkhinsah (22), warga Desa Wonorejo, Kec. Karanganyar, Demak. Foto: Sigit AF/JPNN.com

Palaku yang mencoba kabur dengan kendaraannya, gantian dibuntuti oleh korban sembari berteriak minta tolong.

"Warga di sekitar jalan mengejar pelaku karena kondisi pelapor yang lagi shok dan hampir jatuh pelapor menunggu di pinggir jalan sambil memberitahu keluarganya, kemudian warga di sekitar berhasil mengamankan pelaku lalu diserahkan ke Polsek Wonosalam," katanya.

Kasatreskrim mengatakan motif kasus remas payudara ini adalah pelaku melampiaskan nafsu birahinya dengan memanfaatkan situasi perjalanan.

"Kalau sudah pegang payudara, dia (pelaku) merasa puas," katanya.

Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 6 Huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 289 KUPidana dengan ancaman penjara 12 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.

Pihaknya akan melakukan tes kejiwaan terhadap di RS Bhayangkara Semarang dalam waktu dekat.(mar4/jpnn)

Pelaku kasus remas panyudara mahasiswi di Demak mengaku sakit jiwa saat diamankan di Polres Demak.

Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News