Problem Asmara, Pria Asal Kendal Tega Habisi Nyawa Teman Sendiri di Selokan
Senin, 06 Desember 2021 – 18:00 WIB

Press rilis kasus pembunuhan di Jl. Balok, Kecamatan Kendal Kota, di Halaman Polres Kendal, Senin (06/12). Foto: Humas Polda Jateng/jpnn.
Barang bukti yang diamankan berupa satu buah Handphone merk OPPO A37F warna putih gold, satu unit sepeda motor Honda Beat nopol H 6049 AFD milik tersangka, serta satu unit sepeda motor Honda nopol H 5272 AND dan Handphone merk OPPO A5s milik korban.
Atas perbuatan tersangka yang telah menghilangkan nyawa orang lain Polres Kendal menjerat dengan pasal pembunuhan 338 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (mar4/jpnn)
Polres Kendal berhasil mengungkap motif pembunuhan pria yang ditemukan tak bernyawa di selokan
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News