Ketahuan Wikwik di Semarang, Polisi: Selebgram TE Hanya Korban
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djuhandani menyebut perempuan selebriti Instagram (selebgram) berinisial TE yang terkait dengan praktik prostitusi online di Semarang tidak dijerat sebagai tersangka.
"TE ini hanya sebagai korban. Yang bersangkutan diiming-imingi sesuatu oleh mucikari dengan tarif yang sudah ditentukan," kata Djuhandani saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Senin (20/12).
Dalam pengungkapan praktik prostitusi di Kota Semarang ini, polisi mengamankan seorang mucikari berinisial JB (43) warga Bekasi, Jawa Barat, serta dua wanita yang diperalat sebagai pekerja seks komersial.
Baca Juga:
Masing-masing, yakni TE ( 26) dan seorang warga negara Brasil berinisial FBD (26).
Menurut dia, kepolisian masih akan mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain.
Sementara itu, dari pemeriksaan tersangka JB mengenal selebgram TE sejak 2 tahun lalu.
"JB sendiri memasang tarif sebesar Rp 25 juta untuk sekali kencan dengan TE," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang, Pasal 296, dan 506 tentang Prostitusi.
Kombes Pol Djuhandani menegaskan bahwa selebgram TE hanya sebagai korban dalam kasus prostitusi online yang melibatkan artis asal Jakarta itu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News