Penggugat Prabowo Rp 501 Miliar Dipolisikan, Ini Catatan Kasusnya

Selasa, 07 Desember 2021 – 01:05 WIB
Penggugat Prabowo Rp 501 Miliar Dipolisikan, Ini Catatan Kasusnya - JPNN.com Jateng
Sekretaris DPD Partai Gerindra Jateng Sriyanto Saputro (ANTARA/ I.C.Senjaya)

Terpisah, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy membenarkan SPKT telah menerima laporan dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan itu.

"Prinsipnya, Polri siap melayani dan menerima pengaduan dari masyarakat," katanya.

Adapun Setiyadji Setyawidjaja sendiri saat ini sedang menggugat Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto karena dipecat dari posisi Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Blora.

Dalam gugatannya, Setiyadji menuntut ganti rugi kepada Prabowo uang sebesar Rp 501 miliar. (antara/jpnn)

Setiyadji Setyawidjaja penggugat prabowo kini dipolisikan balik atas kasus yang berbeda.

Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus

Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News