Penggugat Prabowo Rp 501 Miliar Dipolisikan, Ini Catatan Kasusnya

jateng.jpnn.com, SEMARANG - DPD Partai Gerindra Jawa Tengah melaporkan Anggota DPRD Kabupaten Blora Setiyadji Setyawidjaja ke Polda Jawa Tengah atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.
Sekretaris DPD Partai Gerindra Jawa Tengah Sriyanto Saputro usai melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Jawa Tengah di Semarang, mengatakan, terlapor merupakan mantan Ketua Partai Gerindra Kabupaten Blora yang sebenarnya sudah diberhentikan dari keanggotaan partai maupun sebagai legislator.
Menurut dia, dasar pelaporan tersebut bermula dari pemanggilan Setiyadji ke mahkamah kehormatan partai berkaitan dengan dugaan pelanggaran indispliner yang bersangkutan.
"Saat dipanggil pada 25 Juni 2021, yang bersangkutan ternyata tidak bisa hadir dengan alasan harus menjalani isolasi mandiri karena positif Covid-19," katanya, Senin (06/12).
Setelah ditelusuri, kata dia, ternyata pada periode antara 14 hingga 23 Juni 2021 yang bersangkutan mengikuti kunjungan kerja ke dua daerah di Jawa Timur.
Hasil tes PCR terhadap Setiyadji pada 18 Juni 2021 di salah satu rumah sakit, lanjut dia, menyatakan jika yang bersangkutan positif Covid-19.
"Sebagai pejabat publik seharusnya memberikan contoh yang baik dan tidak membahayakan orang lain," katanya.
Menurut dia, pelaporan ke polisi ini merupakan bentuk dukungan Gerindra kepada pemerintah dalam upaya penegakan protokol kesehatan di tengah pandemi.
Setiyadji Setyawidjaja penggugat prabowo kini dipolisikan balik atas kasus yang berbeda.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News