Masyarakat Purworejo Tuntut Diskresi Sengketa 176 Bidang Tanah Bendung Bener
jateng.jpnn.com, PURWOREJO - Ratusan masyarakat Purworejo terdampak Bendung Bener menuntut diskresi upaya kasasi peradilan 176 bidang tanah yang masih sengketa di Pengadilan Negeri Purworejo dan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Tengah, Selasa (28/12).
Ketua Masyarakat Terdampak Bendungan Bener (Masterbend) Eko Siswoyo mengatakan upaya kasasi BPN Purworejo dapat menghambat proses pembangunan Bendung Bener, Kabupaten Purworejo.
"Permasalahan itu berujung di pengadilan, sampai sekarang ini belum ada titik temu karena sudah sampai ke tingkat banding," kata Eko usai melakukan audiensi dengan Kepala Kantor Wilayah ATR/ BPN Jaww Tengah.
Ia menyebut kesepakatan upaya diskresi dapat segera mengambil keputusan pembangunan Bendung Bener segera dilakukan.
Tuntutan bidang tanah tiap meter yang dianggap terlalu murah juga akan mengikuti keinginan kepada 176 bidang tanah di tujuh desa yang terdampak Bendung Bener.
"Belum layak karena kisaran Rp 50 ribu - Rp 60 ribu per meter," imbuhnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Purworejo Abdullah menambahkan secara keseluruhan jumlah lahan yang akan dibebaskan jumlahnya 500 hektar.
"Pada pembebasan 2019, ternyata pengadilan mengatakan proses penilaian ganti kerugian adalah cacat hukum," katanya.
Ratusan masyarakat Purworejo tuntut diskresi upaya kasasi peradilan sengketa 176 bidang tanah Bendung Bener.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News