Perempuan Asal Sragen Ini Terlibat Kasus TPPU Hasil Narkotika Senilai Rp 4 Miliar, Bisnis Haram Pacar

Rabu, 29 Desember 2021 – 15:24 WIB
Perempuan Asal Sragen Ini Terlibat Kasus TPPU Hasil Narkotika Senilai Rp 4 Miliar, Bisnis Haram Pacar - JPNN.com Jateng
Keterangan Pers Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau money laundering di Lobi Mapolda Jateng, Rabu (29/12). FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian menambahkan kasus TPPU bermula dari tertangkapnya Tommy Winanto (TW) yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 18 gram di sebuah hotel Colomadu, Karanganyar pada 22 Maret lalu.

"Kemudian kami kembangkan barang tersebut bersumber dari JW yang menjadi warga binaan Lapas Kedungpane," imbuhnya.

Diketahui TW menjalankan aksinya atas suruhan Johan dari balik penjara. Uang hasil penjualan ditampung ke rekening BCA atas nama DN merupakan istri DN yang sudah meninggal dunia 2013 silam.

Hasil pengembangan oleh petugas kemudian mengarah pada peran F yang diduga menerima dan membelanjakan uang hasil tindak pidana narkotika dari JW.

Mengetahui masa tahanan JW akan usai pada akhir tahun ini setelah mendapatkan remisi, pihaknya menggandeng dengan Kanwil Kemenkumham Jateng dan Kanwil BCA Jateng untuk menunda pelepasan dan guna mengusut kasus TPPU yang dilakukan tersangka JW.

"Kami lakukan koordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Jateng untuk menunda pelepasan JW," katanya.

Atas perbuatan yang dilakukannya, para tersangka diancam dengan pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta pasal 137 huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider UU Narkotika Pasal 137 huruf A dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 milyar. (mcr5/jpnn)

F Perempuan asal Sragen jadi tersangka dalam kasus TPPU hasil narkotika oleh Polda Jateng. Bisnis haram itu dikendalikan sang pacar dari balik penjara.

Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News