Perempuan Asal Sragen Ini Terlibat Kasus TPPU Hasil Narkotika Senilai Rp 4 Miliar, Bisnis Haram Pacar
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil penjualan dan peredaran narkotika jenis sabu dari balik penjara.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkapkan pelaku menjalankan penjualan dan peredaran narkotika jenis sabu melalui balik jeruji besi Lapas Kedungpane Semarang.
Pelaku Johan Wahyudi (43) alias JW merupakan warga binaan Lapas Kedungpane Semarang atas kepemilikan sabu seberat 1 kilogram ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 2014 dan telah menjalani masa hukuman 11 tahun penjara.
"Pelaku mengendalikan peredaran narkotika jenis sabu sejak 2017-2021 di wilayah Jawa Tengah," kata Luthfi dalam keterangan pers di lobi Mapolda Jawa Tengah, Rabu (29/12).
Saat melakukan pengembangan, polisi menemukan aliran dana mencurigakan dalam rekening yang dikuasai pelaku dan Fefe alias F yang merupakan pacar dari JW yang dihadirkan dalam keterangan pers.
"Pelaku dibantu oleh F yang merupakan pacar dari pelaku diamankan di Sragen pada 4 November lalu," lanjutnya.
Baca Juga:
Selain menangkap pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu uang tunai senilai Rp 1 miliar, 4 unit mobil, 3 unit sepeda motor, serta 1 unit rumah.
"Totalnya dari semua barang bukti yang berhasil kami amankan sebesar Rp 4 miliar," ujarnya.
F Perempuan asal Sragen jadi tersangka dalam kasus TPPU hasil narkotika oleh Polda Jateng. Bisnis haram itu dikendalikan sang pacar dari balik penjara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News