Ditangkap Atas Tuduhan Pencurian Motor, Perempuan Asal Temanggung Ini Mengaku Hanya Meminjam
jateng.jpnn.com, TEMANGGUNG - Kepolisian Resor Temanggung menahan seorang perempuan berinisial SW (26) yang diduga melakukan pencurian sepeda motor.
Aksinya itu di Halaman Parkir PT SJI di Desa Badran, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Setyo Hermawan mengatakan tersangka SW yang tinggal di Dusun Jetis, Desa Bengkal, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung merupakan mantan karyawan PT SJI sehingga mengetahui seluk beluk lingkungan pabrik sepatu itu.
Ia menjelaskan tersangka masuk ke lingkungan pabrik dengan berpura-pura mengajukan surat pengunduran dirinya di PT. SJI yang dijaga ketat oleh satpam pabrik.
Setelah berhasil masuk ke area pabrik tersangka melancarkan aksinya dengan cara mengambil kunci kotak sepeda motor milik korban yang disimpan di loker karyawan PT SJI yang tidak di kunci.
Kemudian tersangka berjalan-jalan di area pabrik sambil menunggu jam pulang karyawan pada pukul 16.000 WIB.
Setelah pukul 16.00 WIB tersangka membaur dengan karyawan yang lain keluar dari area produksi menuju tempat parkir di mana sepeda motor milik korban diparkir.
"Tersangka membawa keluar sepeda motor dari area pabrik bersama-sama dengan kepulangan karyawan yang lain," katanya, Selasa (28/12).
Polres Temanggung meringkus perempuan berinisial SW (26) atas tuduhan pencurian motor. Pengakuannya buat geleng-geleng kepala.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News