Ditangkap Atas Tuduhan Pencurian Motor, Perempuan Asal Temanggung Ini Mengaku Hanya Meminjam
AKP Setyo menuturkan korban adalah teman tersangka ketika sama-sama bekerja di PT SJI.
Tersangka sering membonceng korban saat pulang dan pergi bekerja karena tersangka tidak memiliki sepeda motor.
Pada saat itu korban lembur pulang pada pukul 19.30 WIB
Ia mengatakan dari Temanggung tersangka membawa sepeda motor tersebut pergi bermalam di losmen daerah Kopeng, Salatiga.
Tersangka kemudian membawa sepeda motor tersebut ke wilayah Yogyakarta dan indekos di daerah Malioboro hingga tersangka ditangkap petugas kepolisian dengan sepeda motor curiannya.
"Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara," ujaranya.
Tersangka SW kepada pers mengaku tidak mencuri sepeda motor tersebut, tetapi hanya meminjam. (antara/jpnn)
Polres Temanggung meringkus perempuan berinisial SW (26) atas tuduhan pencurian motor. Pengakuannya buat geleng-geleng kepala.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News