Terkuak! Pelaku Pembunuhan Balita di Demak Terlibat Bisnis Haram Uang Palsu

Kamis, 30 Desember 2021 – 05:30 WIB
Terkuak! Pelaku Pembunuhan Balita di Demak Terlibat Bisnis Haram Uang Palsu - JPNN.com Jateng
Pelaku pembuat dan pengedar uang palsu saat dihadirkan di Mapolres Demak, Rabu (29/12). Foto: Humas Polres Demak

Dari produksi hasil produksi itu pelaku memasarkannya melalui media sosial Facebook. 

"Mereka menjual dengan sistem satu berbanding tiga. Misalkan uang asli Rp 1 juta mendapatkan uang palsu Rp 3 juta," ungkapnya.

Ketujuh tersangka kini ditahan Polres Demak dan terancam dikenakan Pasal 36 ayat (1,2,3) Jo Pasal 26 ayat (1,2,3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (mar4/jpnn)

Keempat pelaku pembunuhan balita di Demak ternyata juga terlibat kejahatan pembuat dan pengedar uang palsu. Ada tambahan tiga tersangka.

Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News