5 Fakta Pembunuhan Balita di Demak, Nomor 3 Paling Tidak Masuk Akal

Kamis, 30 Desember 2021 – 18:28 WIB
5 Fakta Pembunuhan Balita di Demak, Nomor 3 Paling Tidak Masuk Akal - JPNN.com Jateng
Konferensi pers kasus sindikat pengedaaran uang palsu dan pengembangan kasus pembunuhan balita di Mapolres Demak, Rabu (29/12). Foto: Humas Polres Demak

jateng.jpnn.com, DEMAK - Kasus pembunuhan balita usia 3 tahun di Demak masih terus dikembangkan oleh kepolisian. Fakta baru terkait peristiwa tragis inipun terus terungkap. 

Sebanyak empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Mereka, yakni MS (30), MKA (24), MRR (24), dan MN (32). Keempat tersangka merupakan warga Desa Purworejo dan Desa Morodemak, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak.

Berikut ini JPNN.com merangkum fakta-fakta pembunuhan balita di Demak selama sepekan: 

1. Bermula dari Ajakan Berbisnis

Komunikasi antara keluarga korban dan pelaku terjadi sejak awal Desember 2021. 

Saat itu, orang tua balita, yakni Farid dan Titin warga Desa Karanganyar, Kecamatan Sungai Kujang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, membuat kesepatan dengan pelaku. 

Kedua belah pihak berencana mendirikan bisnis percetakan di Kabupaten Demak. 

4 pelaku pembunuhan balita di Demak telah diringkus kepolisian. Berikut fakta - fakta pembunuhan selama sepekan.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News