Penyelundupan Sabu-sabu dalam Botol Sabun di Pelabuhan Tanjung Mas Digagalkan
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Upaya penggagalan penyelundupan 260 gram Methamphetamine (sabu-sabu) asal Malaysia berhasil diungkap Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan DI Yogyakarta.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DIY Muhamad Purwantoro mengungkapan kasus tersebut atas kerja sama dengan KPPBC Tanjung Emas dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah di Pelabuhan Tanjung Emas pekan lalu.
"Modusnya adalah false concealment yang disembunyikan pada botol sabun mandi," ungkap Purwantoro saat keterangan pers, Jumat (31/12).
Pengungkapan barang haram merupakan temuan anjing pelacak (K-9) Bea Cukai di gudang Perusahaan Jasa Titipan (PJT) Internasional PT JL.
Dari hasil pemeriksaan didapati barang kiriman berupa botol yang berisi kristal putih bening.
"Pemeriksaan lanjutan menggunakan Narcotic Identification Kits (NIK). Lalu dilakukan uji laboratorium dengan hasil positif sabu-sabu," imbuhnya.
Uji laboratorium berlanjut penimbangan mendapati berat bruto 260 gram sabu-sabu. Temuan itu lantas diserahkan kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah.
Selang dua hari penemuan, pihaknya berhasil mengamankan penerima barang berinisial MM dan supir berinisial MH.
Seberat 260 gram Methamphetamine (sabu-sabu) asal Malaysia berhasil digagalkan Anjing Pelacak Bea Cukai di Pelabuhan Tanjung Emas. modus pakai botol sabun.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News