Ribuan Istri di Kota Semarang Gugat Cerai Suami, Ada 3 Penyebabnya
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Perkara perceraian di Kota Semarang meningkat selama 2021.
Dari 3.383 perkara, mayoritas yang mengajukan perceraian adalah pihak perempuan.
Panitera Muda Pengadilan Agama Kelas IA Semarang Arifah S. Maspeke mengatakan laporan cerai gugat lebih mendominasi dari pada cerai talak yang diajukan laki-laki atau pihak suami.
Berdasarkan catatannya, laporan cerai talak yang diajukan suami sebanyak 795 perkara, sedangkan cerai gugat dari pihak istri sebanyak 2.588.
"Dari jumlah laporan yang diterima diputuskan sebanyak 2.876, yakni 664 cerai talak dan 2.212 cerai gugat," kata Arifah, Kamis (30/12).
Ia mejelaskan terdapat tiga faktor utama kasus perceraian di Ibu Kota Jawa Tengah itu meningkat.
Pertama, kata dia, faktor perselisihan dan pertengkaran terus-menerus menjadi penyebab tertinggi dengan total perkara mencapai 2.393 laporan.
Kedua yakni, salah satu pihak pasangan suami-istri ada yang meninggal. Arifah mengatakan dalam kasus ini pihaknya mendapatkan laporan sebanyak 376.
Lebih dari 2 ribuan istri gugat cerai suami di Kota Semarang dengan berbagai penyebab. Angka itu meningkat dari tahun sebelumnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News