Sempat Viral, Begini Nasib 4 Kades di Pati yang Asyik Berkaraoke Bareng LC
Sugiyono menyebut pengelola karaoke telah melanggar kesepakatan instruksi bupati yang melarang operasional tempat hiburan selama PPKM Darurat hingga PPKM berlevel.
"Sanksi denda juga diberikan kepada pengelola karaoke sebesar Rp 5 juta," tuturnya.
Terkait sanksi administratif lebih lanjut kepada empat kepala desa dan pengelola hotel, pihaknya menyebut itu adalah kewenangan atasannya yaitu bupati.
"Kami hanya menegakkan peraturan daerah. Meskipun masuk pelanggaran sedang ada sanksi yang diberikan bupati. Karaoke nanti wilayah Dinas Pemuda dan Pariwisata," terangnya.
Pihaknya tidak akan berkompromi bila mendapati adanya kasus serupa di kemudian hari. Patroli rutin terus dilakukan ke tempat hiburan yang tersebar di Kabupaten Pati.
"Kami akan tutup dan putus listriknya," tegasnya. (mcr5/jpnn)
Sebuah video viral di media sosial menunjukkan empat kepala desa atau kades di Kabupaten Pati, Jawa Tengah menggelar pesta karaoke tampak asyik ditemani LC.
Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News