Pemilik Gedung Kasino Berkedok Karaoke di Semarang Akan Diperiksa Polisi
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Jajaran aparat Polrestabes Semarang menggerebek kasino berkedok karaoke Babyface di Jalan Anjasmoro Raya, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada 20 September 2024.
Dari 12 yang diamankan, polisi menetapkan 10 tersangka, yaitu Sigit Riawan (43) dan Sony Hidayat (40) salaku sekuriti, Budi Harjoko Tjendro (43) selaku pengawas, Jimmy Raharjo (39) selaku penyelenggara, Fajar Budi Setiawan (33) selaku operator CCTV.
Lalu, Febi Kartika Sari (32) sebagai admin, Lianawati Untung Suyanto (44) sebagai kasir, dan Verawati Budiman (44) sabagai pembagi cip, Arsy Egar (28) selaku pembagi koin cip, Phillip Heryanto (23) selaku penukar koin hadiah.
"Mereka ini akan menyewa lantai 3 gedung Babyface," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Irwan Anwar di Semarang, Selasa (24/9).
Menurut dia, pemilik gedung Babyface akan dimintai keterangan berkaitan dengan pengetahuannya tentang penyewa tempat yang digunakan untuk tempat judi tersebut.
"Kami juga telah mengantongi identitas para pemain di rumah judi itu," ujarnya.
Dia menjelaskan data para pemain judi tersebut sudah terdata di sistem pengelola tempat judi tersebut.
Sebelumnya, polisi menggerebek sebuah rumah judi atau Kasino yang berlokasi di tempat karaoke di Jalan Anjasmoro Raya, Kota Semarang, pada Jumat (20/9).
Polisi akan meminta keterangan pemilik gedung kasino berkedok karaoke di Jalan Anjasmoro Raya, Semarang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News