Seusai Kejadian di Hotel, Gadis 16 Tahun di Banyumas dan Pacarnya Sering Begituan, Terjadilah
jateng.jpnn.com, BANYUMAS - Polisi telah menangkap pemuda berinisial WS (21) warga Desa Kalisari, Kecamatan Cilongok, Banyumas, di rumahnya.
Ia ditangkap lantaran melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur, OL (16).
"Kami tangkap kemarin ,Selasa (4/1), di rumahnya. Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi M Firman L Hakim didampingi Kepala Satreskrim Komisaris Polisi Berry, Kamis (6/1).
Ia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban, WN (36) warga Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Senin (3/1).
Orang tua korban melaporkan kasus dugaan persetubuhan tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas, setelah mengetahui anaknya dalam kondisi hamil dengan usia kandungan 2 bulan.
"Selama ini, orang tua korban tinggal di Semarang, sedangkan OL tinggal bersama neneknya di Kecamatan Cilongok, Banyumas," katanya menjelaskan.
Sementara itu, Kompol Berry menjelaskan peristiwa itu bermula dari perkenalan korban dengan pelaku yang bekerja di salah satu konter telepon seluler, hingga akhirnya mereka berpacaran.
Pada medio Januari 2021, untuk pertama kalinya pelaku mengajak korban ke salah satu hotel di kawasan wisata Baturraden yang masuk wilayah Desa Karangmangu, Kecamatan Baturraden, Banyumas.
Gadis di Banyumas menjadi korban persetubuhan anak di bawah umur terjadi di Banyumas. Orang tua langsung polisikan pacar anaknya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News