Seusai Kejadian di Hotel, Gadis 16 Tahun di Banyumas dan Pacarnya Sering Begituan, Terjadilah

Jumat, 07 Januari 2022 – 06:51 WIB
Seusai Kejadian di Hotel, Gadis 16 Tahun di Banyumas dan Pacarnya Sering Begituan, Terjadilah - JPNN.com Jateng
Tersangka persetubuhan terhadap anak perempuan di bawah umur, WS (kaos hitam) saat menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas. ANTARA/HO-Polresta Banyumas

"Di hotel itu, pelaku mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri. Awalnya korban enggak mau dan berontak, tetapi akhirnya persetubuhan itu terjadi juga," katanya.

Setelah kejadian itu, pelaku dan korban sering melakukan hubungan layaknya suami istri hingga akhirnya OL diketahui hamil dengan usia kandungan 2 bulan.

"Mengetahui anaknya hamil 2 bulan, orang tua korban tidak terima, sehingga melaporkannya kepada kami pada tanggal 3 Januari 2022 yang ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap pelaku pada tanggal 4 Januari," katanya pula.

Terkait dengan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut, Kasatreskrim mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. (antara/jpnn) 

Gadis di Banyumas menjadi korban persetubuhan anak di bawah umur terjadi di Banyumas. Orang tua langsung polisikan pacar anaknya.

Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus

Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News