Anak di Bawah Umur Dipolisikan Petani di Banyumas, Aksinya Memang Keterlaluan
jateng.jpnn.com, BANYUMAS - Seorang anak di bawah umur harus berurusan dengan kepolisian untuk mempertanggung jawabkan aksi pencuriannya di Banyumas beberapa waktu lalu.
DK (17) terlibat kasus pencurian di sebuah gubuk di tepi area persawahan, Grumbul Cikalong, Desa Cilangkap, Gumelar, Banyumas, Minggu (2/1).
Peristiwa itu sendiri menimpa Daryanto (40). Ia kehilangan sebuah mesin pompa air merek Honda, cangkul, sabit, dan golok yang disimpan di dalam gubuk tepi sawah.
Baca Juga:
"Total kerugian sendiri ditaksir sebesar Rp 4,5 juta," kata Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Berry, Senin (10/1).
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke Polresta Banyumas yang ditindak lanjuti dengan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, Satreskrim Polresta Banyumas berhasil mengamankan seorang anak berinisial DK, Selasa (4/1), yang diduga sebagai pelaku pencurian.
"Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan seorang anak berinisial DK, usia 17 tahun 9 bulan," terangnya.
Saat pemeriksaan, DK mengakui telah melakukan pencurian tersebut bersama seorang rekannya dengan cara merusak pagar gubuk milik korban.
Anak di bawah umur terlibat aksi pencurian di Banyumas. Alat pertanian Daryanto ludes dijualnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News