Anak di Bawah Umur Dipolisikan Petani di Banyumas, Aksinya Memang Keterlaluan

Senin, 10 Januari 2022 – 14:15 WIB
Anak di Bawah Umur Dipolisikan Petani di Banyumas, Aksinya Memang Keterlaluan - JPNN.com Jateng
Petugas Satreskrim Polresta Banyumas (kanan) saat memeriksa seorang pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial DK (17 tahun 9 bulan) yang merupakan residivis kasus serupa. ANTARA/HO-Polresta Banyumas

Menurut dia, barang-barang curian yang diakui sebagai barang milik pribadi tersebut dijual oleh pelaku ke bengkel.

"Dalam pemeriksaan juga terungkap bahwa DK merupakan seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang pernah menjalani hukuman selama 8 bulan di Cilacap," katanya.

Terkait dengan kasus tersebut, Kasatreskrim mengatakan bahwa pihaknya telah menahan DK, sedangkan seorang pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Adapun barang bukti yang diamankan, yakni satu unit mesin pompa air merek Honda, satu buah cangkul, satu buah sabit, dan satu buah golok hasil curian serta satu unit sepeda motor Scoopy yang digunakan sebagai sarana oleh pelaku.

"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara," kata Kompol Berry. (antara/jpnn) 

Anak di bawah umur terlibat aksi pencurian di Banyumas. Alat pertanian Daryanto ludes dijualnya.

Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus

Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News