Bocah 9 Tahun Jadi Korban Kebrutalan WH di Hutan Lemah Putih Banjarnegara, Gim Jadi Penyebabnya
“Kemudian pelaku dibawa oleh warga ke tempat wisata alam hingga pukul 22.00 WIB untuk mencari korban, saat itu pelaku tetap tidak mengakui dan tidak memberitahu di mana keberadaan korban, kemudian tersangka dibawa ke rumah Ketua RT,” kata dia seperti dilansir dari laman resmi Humas Polri.
Karena tak kunjung mengaku, pelaku dibawa ke Polsek Wanayas.
Saat ditanya oleh polisi itulah WH baru mengakui telah membunuh korban karena ingin memiliki atau menguasai gawai milik korban.
Korban baru ditemukan selang sehari seusai kejadian sekitar pukul 05.30 WIB dalam keadaan meninggal dunia.
“Berdasarkan autopsi terhadap jenazah korban yang dilakukan di RSUD Banjarnegara, hasilnya menunjukkan bahwa di tubuh korban terdapat beberapa luka, antara lain tiga luka bekas sayatan pada kepala bagian atas, tujuh luka bekas sayatan pada kepala bagian belakang,” ujarnya.
Ia menerangakan, motif pelaku melakukan pembunuhan karena kecanduan gim online Free Fire, sedangkan gawai milik tersangka rusak.
“Berdasarkan pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang disita, WH ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 jo 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 340 KUHP atau Pasal 338 HUHP. Dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” tandasnya. (mar4/jpnn)
Aksi pembunuhan tragis dilakukan oleh WH terhadap keponakannya sendiri di Hutan Lemah Putih Banjarnegara. Usut punya usut, pelaku kecanduan gim online.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News