Polisi Bekuk Komplotan Perampok di Kudus, Aksinya Sudah Sangat Meresahkan
![Polisi Bekuk Komplotan Perampok di Kudus, Aksinya Sudah Sangat Meresahkan - JPNN.com Jateng](https://cloud.jpnn.com/photo/jateng/news/normal/2022/01/15/kapolres-kudus-akbp-wiraga-dimas-tama-didampingi-wakapolres-oqon.jpg)
jateng.jpnn.com, KUDUS - Polres Kudus berhasil membekuk empat dari enam komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan beserta barang bukti hasil kejahatan serta senjata tajam untuk melukai korbannya.
Menurut Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan bahwa keempat pelaku ditangkap pada hari Rabu (12/1) dan Kamis (13/1) di sejumlah tempat yang berbeda.
Dari penangkapan itu sejumlah barang bukti berhasil diamankan terdiri atas telepon selular korban dalam kondisi rusak, sebuah celurit dan gobang, serta dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
"Hampir semua pelaku ditangkap di luar kota, sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran karena bersembunyi di luar kota," ujarnya didampingi Kasat Reskrim AKP Agustinus David P. Jumat, (14/1).
Keempat pelaku yang ditangkap, yakni berinisial BD (19) asal Desa Gribig, Kecamatan Gebog, RW (17) asal Demaan, Kecamatan Kota, AZ (18) asal Desa Peganjaran, Kecamatan Bae, serta GD (15) yang juga warga Kudus yang merupakan pelaku eksekusi pembacokan punggung dan kepala korbannya.
Sementara itu, pelaku pembacokan tangan korban hingga terputus berinisial A yang juga masih di bawah umur hingga kini masih dalam pencarian orang (DPO) bersama pelaku lainnya berinisial M.
Baca Juga:
Para pelaku tersebut, kata dia, memang sengaja mencari sasaran sehingga berputar-putar di sekitar kota Kudus.
Pada Kamis (6/1) pukul 02.00 WIB, para pelaku menemukan ada korban berinisial MIS (23) yang merupakan warga Desa Mejobo, Kecamatan Mejobo, seorang diri di Taman Bumi Wangi Desa Jekulo, Kecamatan Jekulo Kamis (6/1) pukul 02.00 WIB.
4 dari 6 pelaku komplotan perampok di Kudus dibekuk polisi. Aksi sadisnya sudah sangat meresahkan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News