Trauma Putra & Putri Endah Jadi Perhatian Utama, Polisi Harus Cepat Bereaksi
Selasa, 18 Januari 2022 – 07:00 WIB
Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal berlapis. Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun.
Kemudian pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.
"Termasuk tentang KDRT dimasukkan ke dalam pasal tambahan," paparnya. (mcr5/jpnn)
Korban pembunuhan di Semarang meninggal putra dan putri yang masih di bawah umur. Polisi harus segera bereaksi untuk mengatasi kemungkin trauma yang diderita keduanya.
Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News