Bea Cukai Jateng DIY Musnahkan 6,87 Juta Batang Rokok Ilegal, Sebegini Kerugian Negara
![Bea Cukai Jateng DIY Musnahkan 6,87 Juta Batang Rokok Ilegal, Sebegini Kerugian Negara - JPNN.com Jateng](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2021/12/14/direktorat-jenderal-bea-cukai-wilayah-jawa-tengah-yogyakarta-f1ym.jpg)
jateng.jpnn.com, SEMARANG -
Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah-Yogyakarta memusnahkan 6,87 juta batang rokok dan 88.014 keping pita cukai ilegal hasil penindakan yang dilakukan sepanjang 2020.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan cara dibakar di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah, Selasa (14/12). Sementara itu, sisanya diangkut dengan menggunakan truk untuk selanjutnya dimusnahkan di TPA Jatibarang Semarang.
Kepala Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah-Yogyakarta Muhamad Purwantoro mengatakan total nilai ekonomi produk ilegal tersebut mencapai Rp 7,03 miliar.
Adapun kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari pencegahan peredaran rokok ilegal tersebut mencapai Rp 3,12 miliar.
Menurut dia, berbagai penindakan yang dilakukan ini merupakan sinergi antara Bea Cukai bersama para pemangku kepentingan terkait.
"Pemberantasan peredaran rokok ilegal tidak hanya untuk mengamankan penerimaan negara, tetapi juga mengendalikan konsumsi dan menciptakan iklim usaha yang sehat," katanya pula.
Baca Juga:
Adapun untuk 2021, ujar dia, Bea Cukai telah melakukan 478 penindakan dengan jumlah rokok ilegal yang diamankan mencapai 51,05 juta batang senilai Rp 40,78 miliar.
"Dari perkara sebanyak itu, terdapat 37 tersangka yang diproses secara hukum," jelasnya. (antara/jpnn)
6,87 Juta Batang Rokok Ilegal dimusnahkan Bea Cukai Jateng DIY. Angka kerugian negara luar biasa.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News