3 Alasan Majelis Hakim Beri Vonis Ringan Terhadap Dokter Pencampur Cairannya di Makanan

Dalam persidangan, majelis hakim percaya terdakwa dapat mempertanggungjawabkan segala perbuatannya. Belum lagi, taraf kecerdasan Dody Prasetyo disebut di atas rata-rata.
"Kecerdasan terdakwa di atas rata-rata. Terdakwa dalam kondisi yang sehat dan segar. Maka majelis hakim berpendapat terdakwa mampu bertanggung jawab atas perbuatannya," beber Hakim.
Seusai putusan, terdakwa Dody Prasetyo menuturkan akan memikirkan terlebih putusan majelis hakim.
"Saya pikir-pikir yang mulia," kata Doddy.
Sementara itu, Pendamping korban dari Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC KJHAM) Nia Lishayati mengaku kecewa atas putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
"Korban tidak cukup karena dampak luar biasa dan tidak sesuai dengan ini. Yang dialami korban dua tahun ini cuma enam bulan (penjara). Harusnya putusan maksimal dua tahun delapan bulan. Ini hanya enam bulan," papar Nia.
Lebih lanjut, Nia berharap, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dapat memutus perkara tersebut dengan vonis yang lebih berat.
Menurutnya, vonis yang dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Negeri Semarang belum berkekuatan hukum tetap.
Ingat dengan dokter pencampur air mani di makanan seorang wanita? Dia divonis 6 bulan penjara. Majelis hakim beri alasan ini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News