3 Alasan Majelis Hakim Beri Vonis Ringan Terhadap Dokter Pencampur Cairannya di Makanan

Rabu, 26 Januari 2022 – 17:00 WIB
3 Alasan Majelis Hakim Beri Vonis Ringan Terhadap Dokter Pencampur Cairannya di Makanan  - JPNN.com Jateng
Ilustrasi pengadilan. Foto: pixabay

"Ini belum inkrah masih ada waktu pikir-pikir tujuh hari. Kami akan lakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU). Apakah JPU dan penasihat hukum akan banding atau tidak. Kalau tidak artinya putusan enam bulan ini, kalau banding, kami harap lebih dari enam bulan," ujarnya.

Untuk informasi, putusan hukuman 6 bulan kurungan yang dijatuhkan majelis hakim sama seperti tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya dalam persidangan yang digelar tertutup, Rabu (22/12) bulan lalu.

Terdakwa Dody Prasetyo tercatat aktif menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) disebuah perguruan tinggi negeri di Kota Semarang. (mcr5/jpnn)

Ingat dengan dokter pencampur air mani di makanan seorang wanita? Dia divonis 6 bulan penjara. Majelis hakim beri alasan ini.

Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News